Advertisement
Gugatan Ditolak, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit JKN ke ICW
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyerahkan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal itu dilakukan menyusul gugatan keberatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Informasi publik tersebut diserahkan oleh Kemenkeu kepada ICW pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan permintaan informasi publik dari ICW.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan informasi yang diminta oleh ICW adalah laporan hasil pemeriksaan atau hasil audit terkait program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hasil audit itu telah disampaikan Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Februari 2019, lalu 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi informasi publik,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Dalam kesempatan ini, Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu memberikan informasi publik berupa salinan laporan hasil audit tujuan tertentu atas aset dana jaminan sosial kesehatan dan aset dana BPJS kesehatan tahun 2018.
Yustinus mengatakan pemberian informasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu dan disertai penandatanganan berita acara. Dengan demikian, kewajiban PPID sebagaimana keputusan pengadilan telah dilaksanakan. “Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” Yustinus.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keterbukaan informasi hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.
Pada Februari 2023, Sri Mulyani mengajukan banding atas tuntutan ICW yang meminta hasil audit program JKN dapat diakses publik. Langkah ini diambil seiring putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
Dalam putusan pada 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial.
Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mengkhawatirkan, Penurunan Tanah di Pantura Butuh Penanganan Serius
- Dukung Program Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,72 Triliun
- Begini Cara Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis Menurut Akademisi
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Pantura, Ini Kata AHY
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- Presiden Prabowo Akan Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Advertisement
Advertisement